FRPB Pamekasan, PAMEKASAN- Menginjak usia ke-11 tahun, Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) kembali meneguhkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana dan aksi-aksi sosial kemanusiaan di Kabupaten Pamekasan. Sebagai upaya refleksi atas dedikasi dan pengabdian panjang sejak 2014 sampai sekarang ini sangatlah tidak mudah. Awal mula Relawan Penanggulangan Bencana Pamekasan pertama kali dibentuk pada tahun 2014 oleh Budi Cahyono dan mengalami perubahan nama di tahun 2016. Perubahan nama Pada November 2016, organisasi ini berganti nama menjadi Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Pamekasan. Perubahan nama ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai organisasi yang bergabung, tanpa mengganggu independensi organisasi induk mereka. Untuk legalitas FRPB Pamekasan mendapatkan payung hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2020. Pengesahan ini memperkuat posisi FRPB sebagai organisasi resmi dalam menanggulangi bencana di Pamekasan...
Pamekasan, Sabtu 9 Januari 2021- Para Relawan, TNI, Polri, perwakilan pengusaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, organisasi profesi/keahlian, legislatif, yudikatif, dan organisasi perangkat daerah, serta FRPB kabupaten Pamekasan yang menginisiasi dan musyawarah untuk pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).
Temu elemen pembentukan FPRB Pamekasan
Pembentukan FPRB Pamekasan adalah perwujudan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Pamekasan yang diadakan di Pendopo Kecamatan, Sabtu (9/1/2021) pagi.
Menurut Budi Cahyono relawan senior yang juga Ketua Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Pamekasan mengatakan, FPRB murni merupakan perwujudan partisipasi masyarakat dalam Penanggulangan Bencana di daerahnya untuk menunjang IKD setempat.
“FPRB merupakan mitra BPBD, jadi bukan saingan dari instansi pemerintah tersebut, sehingga fungsi konseptor berjalan seiringan dengan semangat kemitraan,” jelas Budi Cahyono.
Pria berkaca-mata tersebut menambahkan, FPRB yang akan dibentuk, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta secara spesifik diatur dalam Perka BNPB yang dalam proses penyelesaian.
FPRB memiliki Visi untuk Memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana. Memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini, tidak menambah risiko bencana baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Memastikan kelembagaan Penanggulangan Bencana dapat bersinergi dengan baik, antara BPBD dengan OPD, antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan lembaga usaha.
Memastikan anggaran penanggulangan bencana cukup digunakan dalam Penanggulangan Bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya. Serta memastikan pemberdayaan masyarakat dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana.
“Target bersama memastikan 7 Objek Ketangguhan, seperti Rumah/Hunian, Sekolah/Madrasah, Puskesmas/RS, Pasar, Rumah Ibadah, Kantor, dan Prarasana Vital,” paparnya.
Sedangkan Camat Pamekasan yang diwakili sekretaris camat Lutfi mengatakan, kami sangat mengapresiasi rencana pembentukan FPRB yang tentunya akan bersinergi dengan pemerintah daerah. Sebab dalam Penanggulangan bencana dibutuhkan Sinergi dilapangan yang tidak mudah.
“Kita bisa bersama antara pemerintah, dunia usaha, media, akademisi dan masyarakat untuk memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana,” tukasnya.
Komentar
Posting Komentar